Jakarta, 13 oktober 2013
Sebagai warga negara yang baik, sudah sejatinya wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun karena kesibukan kerja atau aktivitas lainnya, terkadang tanggal jatuh tempo terlewat begitu saja. Memahami kebutuhan masyarakat tersebut Bank BCA menawarkan kenyamanan dan kemudahan transaksi pembayaran PBB melalui ATM BCA dan internet banking KlikBCA.
Ya, sekarang Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta (tidak termasuk wilayah sekitarnya) sudah bisa melakukan pembayaran PBB* diATM, KlikBCA Individu dan KlikBCA Bisnis.Sekedar informasi, sebelum melakukan pembayaran baiknya Anda mempersiapkan lembar SPPT terlebih dahulu. Ini diperlukan karena saat pembayaran Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta jumlah yang harus dibayar.
Dengan adanya kemudahan ini diharapkan Anda tidak mengalami kendala dalam melakukan pembayaran PBB.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Halo BCA di (021) 500888 atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA.*/ Dikenakan biaya Rp.2000 per transaksi
sumber:
http://www.bca.co.id/id/about/berita/2013_Nov_11_Mudahnya_Pembayaran_PBB_Lewat_Fasilitas_BCA/2013_Nov_11_Mudahnya_Pembayaran_PBB_Lewat_Fasilitas_BCA.jsp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar