27 November 2013
Usaha Anda memiliki omzet ≤ Rp 4,8 miliar setahun? Punya NPWP dan rekening bank? Jika seluruh jawaban Anda adalah Ya, maka Anda dapat melakukan pembayaran PPh 1% melalui ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri per 11 November 2013.
Melalui PP No 46 Tahun 2013, Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha UKM. Dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka hanya dikenakan PPh 1% dari omzet. Nah, guna mendukung program pemerintah dan meningkatkan layanan kepada nasabah, Bank BCA pun ikut andil dalam program ini. BCA memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar setahun untuk dapat melakukan pembayaran PPh melalui ATM BCA.
Adanya program ini tentu semakin memudahkan para pengusaha UKM, yang merupakan nasabah setia BCA. Karena pembayaran bisa dilakukan di lebih dari 13.000 ATM BCA di seluruh Indonesia. Caranya sangat mudah, yakni pilih Menu Transaksi Lainnya, pilih Pembayaran, pilih Pajak lalu pilih PPh Final Bruto Tertentu. Masukkan 15 digit NPWP diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak.
Pastikan nama dan alamat Anda yang tertera di layar ATM adalah benar. Masukkan jumlah pajak terhutang, lalu tekan Ya. Transaksi pembayaran PPh final 1% pun selesai. Jangan lupa simpan struk ATM, fotokopi dan simpan sebagai bukti pembayaran PPh final 1% Anda.Mudah bukan? Kini Anda tak perlu lagi buang waktu dan tenaga untuk melakukan pembayaran PPh. Cukup datang ke ATM BCA terdekat dan lakukan transaksi. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Halo BCA di (021) 500888 atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar